Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol hingga 29 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 14:50 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /PMJ News

PR BEKASI - Akhirnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Seperti yang diketahui, tarif ojol baru berlaku mulai hari ini, 14 Agustus 2022.

Akan tetapi tairf ojol itu mengalami perubahan dimana akan berlaku pada 29 Agustus 2022 mendatang.

Terkait penundaan tarif ojol baru ini dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif ojol baru ini.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Hendro Sugiatno mengatakan bahwa Kemenhub perlu melakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan tarif ojol baru ini.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x