PR BEKASI - Kasus pelecehan seksual di Kawan Lama yang beredar di media sosial berakhir di kepolisian.
Pihak korban pelecehan seksual berinisial RF resmi melaporkan ke polisi Sabtu, 20 Agustus 2022.
RF yang didampingi suami serta kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron mendatangi Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum korban sekaligus Direktur LBH Mawar Saron Dito Sitompul mengatakan, pihaknya menegaskan yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah para terduga pelaku pelecehan.
Para pelaku dilaporkan dengan jeratan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan, diduga dilakukan oleh oknum oknum perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya," kata Dito kepada awak media.
"Untuk pasalnya kami telah melaporkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 5 dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Dito menambahkan.
Dalam membuat laporan, lanjut Dito, pihaknya dan korban juga membawa barang bukti yang diperlukan pihak kepolisian.