Sidang Komisi Etik yang Digelar Kamis Lusa, Bakal Tentukan Nasib Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

- 23 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/12109/

PR BEKASI - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh atasannya, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan memasuki babak baru.

Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah dijadwalkan oleh Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jika pihaknya sempat menjadwalkan gelar sidang hari ini, namun menunggu info dari Divisi Hukum Polri.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujar Dedi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Beredar Video Hoax Tumpukan Uang Rp900 M Ferdy Sambo, Bareskrim Akan Usut Penyebar Videonya

Namun Sidang akhirnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.6

Seperti diketahui Polri telah menetapkan 5 tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi(istri dari Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x