Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Mencoba Berikan Suap, LPSK Sambangi Kantor KPK
Kelima tersangka tersebut dijerat oleh pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto, Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun selama-lamanya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka Ferdy Sambo," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Agung juga menambahkan, Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).***