Sidang Komisi Etik yang Digelar Kamis Lusa, Bakal Tentukan Nasib Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

- 23 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/12109/

PR BEKASI - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh atasannya, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan memasuki babak baru.

Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah dijadwalkan oleh Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jika pihaknya sempat menjadwalkan gelar sidang hari ini, namun menunggu info dari Divisi Hukum Polri.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujar Dedi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Beredar Video Hoax Tumpukan Uang Rp900 M Ferdy Sambo, Bareskrim Akan Usut Penyebar Videonya

Namun Sidang akhirnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.6

Seperti diketahui Polri telah menetapkan 5 tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi(istri dari Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Mencoba Berikan Suap, LPSK Sambangi Kantor KPK

Kelima tersangka tersebut dijerat oleh pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto, Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun selama-lamanya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka Ferdy Sambo," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Agung juga menambahkan, Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah