Kompolnas Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipercepat, Irjen Pol Dedy Prasetyo: Menunggu Info dari Divisi Hu

- 23 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi sidang kode etik Polri yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.
Ilustrasi sidang kode etik Polri yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo. /Pexels/Sora Shimazaki/

PR BEKASI - Penyelidikan dan tindak lanjut dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah sampai pada penetapan tersangka berjumlah 5 orang.

Dari 5 orang yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J salah satu yang menjadi tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus majikan di tempat Brigadir J bekerja sebelum tewas dibunuh.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Antara news, sidang etik terhadap Ferdy Sambo seharusnya dilaksanakan pada Selasa hari ini.

Baca Juga: Sidang Komisi Etik yang Digelar Kamis Lusa, Bakal Tentukan Nasib Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

Namun terdapat informasi yang mengatakan bahwa jadwalnya ternyata diundur, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedy Prasetyo.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ujar Dedy memberikan informasi.

"Infonya kemungkinan Kamis," kata Dedy melanjutkan informasi.

Irjen Pol. Dedy Prasetyo menyampaikan informasi tambahan jika Sidang Komisi Etik Polri terhadap Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Beredar Video Hoax Tumpukan Uang Rp900 M Ferdy Sambo, Bareskrim Akan Usut Penyebar Videonya

Jadwal sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo telah disusun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang tersebut pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.

Diberitakan sebelumnya bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sedang dikerjakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini semata-mata karena status Ferdy Sambo sebagai anggota polisi dan juga tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Tepis Dugaan Soal Bungker 900 Miliar Mulik Ferdy Sambo: Itu Tidak Benar

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," ujar Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri langsung dari Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

PDTH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan pada 15 Juni 2022 telah diundangkan.

Isi dari peraturan ini menjelaskan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Inshaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ucap Agung menjelaskan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Mencoba Berikan Suap, LPSK Sambangi Kantor KPK

Hingga kini sudah ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf atau KM, Ferdy Sambo atau FS dan istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi atau PC.

Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini, Ferdy Sambo mengaku menjadi otak atau dalangnya dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Peran Putri Chandrawathi dalam Skenario Ferdy Sambo: Bersama FS Saat Menjanjikan Uang

Sidang etik harus segera dilaksanakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai dorongan datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Selain itu Ferdy Sambo juga dianggap layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat atas statusnya saat ini sebagai tersangka pembunuhan.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," ujar Poengky Indarty, anggota Kompolnas pada Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah