SPDP Putri Candrawathi Sudah Diterima Kejagung, Tanda Dimulainya Penyidikan

- 23 Agustus 2022, 20:45 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Nur Aliem Halvaima/Istimewa/Sumber: Istimewa

PR BEKASI - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima oleh Kejagung, Senin 22 Agustus 2022.

SPDP dari Bareskrim Polri diterima kejagung tersebut ditujukan untuk Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan oleh kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Ketut Sumedana.

"Perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP," ujar Ketut Sumedana yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Peran Putri Chandrawathi dalam Skenario Ferdy Sambo: Bersama FS Saat Menjanjikan Uang

Setelah SPDP Putri Candrawathi diterima kejagung, ketut mengatakan, nantinya akan ditunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, 4 berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan Kejagung.

Ketut mengatakan keempat berkas perkara yang diterima kejagung, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Ma'ruf (KM).

"kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan, kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x