Baca Juga: Mengenal Patra M Zen, Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang Ngaku Kena Prank dan Dibohongi Kliennya
Ketut mengatakan jika pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif hingga kasus ini segera selesai.
Ketut juga mengatakan jika kejagung memiliki visi menyelesaikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan baik dan profesional.
Visi kejagung tersebut bisa disebut sama dengan visi yang dimiliki oleh Polri.
Ketut juga mengatakan jika dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19.***