Kapolri Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap, Berikut Informasinya

- 28 Agustus 2022, 18:14 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas dari empat tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Berkas keempat tersangka tersebut milik Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.

Baca Juga: Kapolri Berkomitmen Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pastikan Tidak Ada yang Ditutupi

Keempat berkas tersebut juga akan dilakukan penelitian oleh Jaksa.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dia juga mengatakan bahwa berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti.

Baca Juga: Anime One Piece 1031 Rilis Hari Ini Jam Berapa? Berikut Link Nonton Episodenya

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah