Memori Banding Ferdy Sambo Terkait PTDH Belum Diterima Polri, Masih Ada Waktu 21 Hari untuk Diproses

- 29 Agustus 2022, 17:03 WIB
Memori banding Ferdy Sambo soal PTDH belum diterima Polri.
Memori banding Ferdy Sambo soal PTDH belum diterima Polri. /PMJ News

PR BEKASI - Irjen Ferdy Sambo yang diVonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) resmi mengajukan banding.

Arman Hanis yang merupakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, mengatakan jika permohonan banding sudah resmi diajukan.

Namun hingga saat ini Polri memastikan belum menerima memori banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bantah Rumor Dirinya Meninggal, Bryan Furran Balas dengan Video Kocak di TikTok

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, senin, 29 Agustus 2022.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ujar Dedi seperti yang Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dedi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding sebelum diproses lebih lanjut.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," kata Dedi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x