PR BEKASI - Polri menyebut belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Namun hingga sampai saat ini diketahui Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Sisi Gelap di Dunia One Piece yang Sering Diabaikan, Dark Banget
Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Ferdy Sambo pun disebut mempunyai waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
Baca Juga: One Piece: Bocoran Kekuatan Buah Iblis Crocodile, Simak Penjelasannya
"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," katanya.