Sementara itu, baru-baru ini dikabarkan bahwa Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis.
Arman Hanis juga mengatakan bahwa untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.
Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Baca Juga: Link Streaming, Line Up dan H2H Pertandingan Dewa United FC vs PSIS Semarang di Liga 1 2022-2023
Mengenai isi dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo ini menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.
Sebelumnya, beberapa hari yang lalu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.