Memori Banding Ferdy Sambo Terkait PTDH Belum Diterima Polri, Masih Ada Waktu 21 Hari untuk Diproses

- 29 Agustus 2022, 17:03 WIB
Memori banding Ferdy Sambo soal PTDH belum diterima Polri.
Memori banding Ferdy Sambo soal PTDH belum diterima Polri. /PMJ News

Diberitakan sebelumnya,Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan banding telah diajukan secara resmi oleh pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Banding Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Misi Terakhir Roger di One Piece, Luffy Akan Bertemu Scopper Gaban

Arman mengatakan jika memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihak Ferdi Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Mengenai isi dalam memori banding, Arman menyerahkannya kepada Divkum Polri sebagai pendamping banding.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! RANS Nusantara FC vs PS Barito Putera di Liga 1 2022-2023, Cek Llink Streaming dan H2H

"Selama sidang Kode Etik yang menyertai Divkum Polri, silahkan tanyakan kepada D," kata Kabag Humas Polri Irjen Didi Prasetyo.

Ferdy Sambo berhak mengajukan banding dan nantinya Keputusan banding akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Inspektur Jenderal Ferdi Sambo, Banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol Baru) Tidak berlaku PK ," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah