Diberitakan sebelumnya,Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan banding telah diajukan secara resmi oleh pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Banding Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Misi Terakhir Roger di One Piece, Luffy Akan Bertemu Scopper Gaban
Arman mengatakan jika memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.
Pihak Ferdi Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Mengenai isi dalam memori banding, Arman menyerahkannya kepada Divkum Polri sebagai pendamping banding.
"Selama sidang Kode Etik yang menyertai Divkum Polri, silahkan tanyakan kepada D," kata Kabag Humas Polri Irjen Didi Prasetyo.
Ferdy Sambo berhak mengajukan banding dan nantinya Keputusan banding akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Inspektur Jenderal Ferdi Sambo, Banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol Baru) Tidak berlaku PK ," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.***