PR BEKASI - Pemberkasan perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akan tetapi Kejaksaan Agung akan mengembalikan kembali empat berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian.
Pasalnya keempat berkas perkara itu belum diperjelas penyidik.
Baca Juga: Polri Sebut Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Empat berkas tersebut atas nama Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada awak media Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Fadil, Kejagung saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," kata Fadil.
Fadil menjelaskan, alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"Berkas dikembalikan karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ujar Fadil.
Baca Juga: One Piece: Apa Arc Selanjutnya Setelah Wano? Dimulai dari Tempat Pemakaman Ace hingga Elbaf
Lanjut Fadil, berkas perkara harus diperjelas antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 29 Agustus 2022.
"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Namun setelah dipelajari kembali Kejagung empat berkas perkara tersebut belum lengkap dan akan dikembalikan kembali ke penyidik.***