Jadi Satu-satunya Tersangka yang Tak Ditahan, Putri Candrawathi hanya Diminta Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

- 1 September 2022, 11:13 WIB
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tetapi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tetapi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu /PMJ News/

PR BEKASI - Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbeda dengan lima tersangka lain, Putri Candrawathi adalah satu-satunya yang tak ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan menjadi tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, istri Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan untuk tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: BTS Dikabarkan Akan Melalui Jejak Pendapat untuk Wajib Militer Mereka

Pasalnya, Putri Candrawathi diketahui masih memiliki anak kecil.

Selain itu, masalah kesehatan yang belum stabil juga menjadi alasan dirinya mengajukan permohonan tersebut.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis.

Baca Juga: Spoiler Drama The Empire: Aksi Keluarya Berada di Jalur Hukum untuk Menghasilkan Banyak Uang

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x