Kemudian, kuasa hukumnya itu mengatakan bahwa Porli telah mengabulkan permohonan tersebut.
Sehingga saat ini Putri Candrawathi tidak ditahan, akan tetapi harus melalukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 1 September 2022, dan Jadwal Tayang Nonton Big Mouth Episode 11
"Diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Sementara itu, untuk statusnya sendiri, Arman menegaskan bahwa kliennya itu bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar Arman.
Putri Candrawathi akan melakukan wajib lapor dimulai dari minggu depan.***