Kemenhub Umumkan Kenaikkan Tarif Ojek Online, Berikut Penjelasannya

- 7 September 2022, 17:07 WIB
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022.
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (Ojol) di Indonesia.

Kebijakan ini menindaklanjuti adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terkait informasi kenaikan tarif ojek online ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Persis Solo Dipastikan Tampil Tanpa Kehadiran Suporter pada Pertandingan Di Pekan Kesembilan di BRI Liga 1

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kenaikan tarif ojek online ini kabarnya berlaku mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Selain itu, diketahui juga pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.

Baca Juga: Operasi Pembedahan Varikokel Sangat Beresiko? Begini Saran Para Dokter

Sehingga tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif Ojol pun akan mulai berlaku.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x