Kemenhub Umumkan Kenaikkan Tarif Ojek Online, Berikut Penjelasannya

- 7 September 2022, 17:07 WIB
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022.
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11 ribu. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah