Kemenhub Umumkan Kenaikkan Tarif Ojek Online, Berikut Penjelasannya

- 7 September 2022, 17:07 WIB
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022.
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (Ojol) di Indonesia.

Kebijakan ini menindaklanjuti adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terkait informasi kenaikan tarif ojek online ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Persis Solo Dipastikan Tampil Tanpa Kehadiran Suporter pada Pertandingan Di Pekan Kesembilan di BRI Liga 1

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kenaikan tarif ojek online ini kabarnya berlaku mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Selain itu, diketahui juga pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.

Baca Juga: Operasi Pembedahan Varikokel Sangat Beresiko? Begini Saran Para Dokter

Sehingga tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif Ojol pun akan mulai berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," katanya.

Tarif ojek online ini berlaku untuk semua zona yakni zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn untuk Rabu 7 September 2022: Lebih baik Sendiri

Kemudian zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua).

Simak daftar kenaikan tarif Ojol yang baru yang diumumkan oleh Kemenhub.

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp2 ribu per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8 ribu sampai Rp10 ribu

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tiba di KPK

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11 ribu. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x