Kemenhub Umumkan Kenaikkan Tarif Ojek Online, Berikut Penjelasannya

- 7 September 2022, 17:07 WIB
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022.
ilustrasi ojol. Kemenhub umumkan kenaikan tarif mulai berlaku 10 September 2022. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," katanya.

Tarif ojek online ini berlaku untuk semua zona yakni zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn untuk Rabu 7 September 2022: Lebih baik Sendiri

Kemudian zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua).

Simak daftar kenaikan tarif Ojol yang baru yang diumumkan oleh Kemenhub.

Tarif Ojol Zona I

- Biaya jasa batas bawah : Rp2 ribu per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8 ribu sampai Rp10 ribu

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tiba di KPK

Tarif Ojol Zona II

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x