Pasca Penyesuaian Harga BBM, Dinas Perhubungan DKI Sebut Kenaikan Tarif Angkot di Kisaran Rp1.000

- 8 September 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi. Simak usulan kenaikan tarif angkot.
Ilustrasi. Simak usulan kenaikan tarif angkot. /kabar-priangan.com/Asep MS/

PR BEKASI - Pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diberlakukan pada Jumat, 3 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan reguler ini berkisar sebesar Rp1.000.

Syafrin Liputo juga mengatakan jika usulan tarif reguler tersebut baru diterima dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Cancer untuk 9 September 2022: Saatnya Mundur dari Hubungan Toksik

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Syafrin Liputo yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Anggota DTKJ yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, operator angkutan umum dan unsur kepolisian.

Dikatakan oleh Syafrin jika usulan tersebut hasil pembahasan dari rapat pleno yang dilakukan anggota DTKJ.

Baca Juga: Kunyit Bantu Hilangkan Pusing, Simak Manfaatnya bagi Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," kata Syafrin Liputo.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x