Pasca Penyesuaian Harga BBM, Dinas Perhubungan DKI Sebut Kenaikan Tarif Angkot di Kisaran Rp1.000

- 8 September 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi. Simak usulan kenaikan tarif angkot.
Ilustrasi. Simak usulan kenaikan tarif angkot. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Syafrin menargetkan Gubernur Anies Baswedan dapat menandatangani keputusan gubernur terkait kenaikkan tarif angkutan umum pekan ini.

Syafrin menegaskan, kenaikan tarif angkutan umum hanya berlaku untuk angkutan umum yang tidak tergabung dalam JakLingko.

Baca Juga: 4 Model iPhone 14 Mulai dari Plus, Pro hingga Pro Max, Berikut Perbedaan Spesifikasi

Sementara itu, untuk tarif angkutan umum (Angkot) yang terintegrasi dalam JakLingko tidak mengalami kenaikan tarif dengan adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

“Tarif angkutan umum di Jakarta yang sudah terintegrasi dengan program JakLingko tidak ada kenaikan tarif,” ujar Syafrin Liputo.

Untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dengan Jak Lingko, termasuk TransJakarta,baik yang melayani koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non-BRT.

Baca Juga: 10 Drama dan Aktor Teratas Paling Banyak Hasilkan Buzz di Minggu Pertama Bulan September, Ada Big Mouth

Sebelumnya, Shafruhan Sinungan, ketua Organisasi Angkutan Darat(Organda) DKI, menjelaskan jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 dari total sekitar 6.600 unit.

Sedangkan sisa 2.100 unit mikrolet yang terintegrasi dengan JakLingko berganti nama menjadi Mikrotrans.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x