"Ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura," tambahnya.
Suami Iriana ini juga menuturkan hasil pengesahan ini bahwa Indonesia dapat mengatur penerbangan sendiri.
"Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa luas area penerbangan Indonesia bertambah hampir 250.000.
"Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa pengesahan ini harus dilakukan untuk menunjang penerbangan Indonesia.
Baca Juga: Dampak Tumpukkan Radikal Bebas dan Antioksidan yang Tidak Seimbang, Bisa Menyebabkan Hiperpigmentasi
"Dengan kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, juga antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan," tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa ini dapat menambah pemasukan negara dan pengembangan SDM di Indonesia.