Kementerian Agama Republik Indonesia akan Terapkan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren

- 19 September 2022, 15:50 WIB
Meneteri Agama RI.
Meneteri Agama RI. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI – Pemerintah melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur menjelaskan bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan ikhtiar dini.

Sebagai bagian dari aksi dalam pencegahan serta upaya preventif terhadap tindakan di Lembaga Pendidikan keagamaan, termasuk pada Pondok Pesantren (Ponpes).

Langkah tersebut seperti dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pondok Pesantren.

Adapun beberapa proses dalam penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Baca Juga: Siswa Pesantren Gontor 1 Ponorogo Meninggal Dunia, Orang Tua Santri: Berharap Ini Hanya Mimpi

Rancangan Peraturan Menteri Agama tersebut terdiri dari delapan bab dengan kurang lebih sebanyak 50 pasal.

Definisi mengenai kekerasan seksual dalam regulasi tersebut berbeda dari definisi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Alasannya, karena aturan dalam Permendikbud memiliki klausul “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan dalam tindakan kekerasan seksual.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama tersebut, definisi dibuat dengan melalui pendekatan secara agama.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x