MSAT Jadi Tersangka Pencabulan, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag

- 8 Juli 2022, 11:41 WIB
Polisi berjaga pasca Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Polisi berjaga pasca Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. /ANTARA

PR BEKASI - Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi merupakan putra dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

MSAT juga menjadi salah satu pengurus di Ponpes Shiddiqiyyah, yang terletak di Jombang ini.

Namun sebagai pengurus, MSAT tidak mengayomi penghuni sebagaimana mestinya. Dia melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati yang ada di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, Sabtu 9 Juli 2022: Merasa Tersaingi? Hadapi dengan Sabar

Diketahui bahwa MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak tahun 2020. Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemenag.

Pria berusia 42 tahun ini selalu mangkir setiap kali Polda Jatim melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Mas Bechi, Panggilan lain MSAT, juga terlibat melakukan perbuatan asusila pada lima santriwati di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Soal Legalisasi Ganja, Eks Pejabat Tinggi BNN: Tidaklah Perlu Meniru Negara Lain

Dampak kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x