PR BEKASI – Polri menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus peretasan yang dilakukan oleh Hacker Bjorka.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Selasa, 20 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.
Baca Juga: Barcelona Siapkan Kepemimpinan Baru, Tunjuk 4 Nama Pemain Sebagai Kapten
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih belum banyak menerima mengenai informasi dari tim khusus (timsus) mengenai pengusutan kasus Hacker Bjorka.
Namun Irjen Pol Dedi Prasetyo dapat memastikan bahwa akan menyampaikan hasilnya jika nanti sudah menerima data dari timsus.
“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu untuk Wadah Literasi Publik
Dalam kasus peretasan Hacker Bjorka sebelumnya, seorang pemuda yang berinisial MAH berusia 21 tahun asal Madiun Jawa Timur secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.