Keterlibatan MAH dalam melakukan penyebaran data pribadi di sebuah media sosial yaitu channel Telegram.
Selain itu MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Tersangka Berinisial MAH yang Bantu Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa tersangka MAH dijerat dengan sejumlah pasal,“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa penetapan tersangka MAH dan pasal yang digunakan tersebut adalah merupakan ranah dari penyidik.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tambahnya.
Sekedar informasi bahwa sebelumnya, tim kepolisian telah membentuk sebuah tim khusus untuk dapat mengusut tuntas kasus peretasan Hacker Bjorka.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," tuturnya pada Jumat, 16 September 2022.***