Polri Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Hacker Bjorka

- 20 September 2022, 14:40 WIB
Polri sebut kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus peretasan oleh hacker Bjorka.
Polri sebut kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus peretasan oleh hacker Bjorka. /Tangkap Layar Twitter.com/ @bjorkanism

PR BEKASI – Polri menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus peretasan yang dilakukan oleh Hacker Bjorka.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Selasa, 20 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.

Baca Juga: Barcelona Siapkan Kepemimpinan Baru, Tunjuk 4 Nama Pemain Sebagai Kapten

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih belum banyak menerima mengenai informasi dari tim khusus (timsus) mengenai pengusutan kasus Hacker Bjorka.

Namun Irjen Pol Dedi Prasetyo dapat memastikan bahwa akan menyampaikan hasilnya jika nanti sudah menerima data dari timsus.

“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu untuk Wadah Literasi Publik

Dalam kasus peretasan Hacker Bjorka sebelumnya, seorang pemuda yang berinisial MAH berusia 21 tahun asal Madiun Jawa Timur secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan MAH dalam melakukan penyebaran data pribadi di sebuah media sosial yaitu channel Telegram.

Selain itu MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Tersangka Berinisial MAH yang Bantu Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa tersangka MAH dijerat dengan sejumlah pasal,“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa penetapan tersangka MAH dan pasal yang digunakan tersebut adalah merupakan ranah dari penyidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Pisces 20 September 2022, Ada Kabar Baik untuk Tingkatkan Hubungan dengan Kekasih

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tambahnya.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya, tim kepolisian telah membentuk sebuah tim khusus untuk dapat mengusut tuntas kasus peretasan Hacker Bjorka.

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," tuturnya pada Jumat, 16 September 2022.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah