Mabes Polri Segera Kirim Berkas PTDH Ferdy Sambo ke Setneg

- 22 September 2022, 08:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist). /

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya sampai saat ini masih berlanjut.

Diketahui, saat ini pihak Mabes Polri terus merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Menurut informasi dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses pemecatan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Berdasarkan aturan, SDM Polri kabarnya mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja.

Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Berikut Jadwal dan Daftar Pemain Timnas Indonesia Melawan Curacao

Waktu tersebut digunakan untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi Prasetyo yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Setelah pemberkasan dirampung, dokumen PTDH ini akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Baca Juga: 22 September 2022 Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia, Simak Penjelasannya

Mekanisme ini sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," katanya.

Seperti yang diketahui, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berapa Biaya Transfer Erling Haaland di Manchester City? Jadi Pemain Incaran Klub Lainnya

Keputusan hasil sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan keputusan ini bersifat final dan mengikat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x