PR BEKASI – Sidang banding yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dasar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar hari ini Senin, 19 September 2022 pada pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding tersebut akan dipimpin langsung oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 19 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Berhasil Lolos Menuju Piala Asia, Ketum PSSI Mochamad Iriawan: Luar Biasa
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa wakil ketua dan anggota sidang banding tersebut sebanyak empat pejabat Polri bintang dua atau inspektur Jenderal (Irjen).
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme dalam sidang banding tersebut yakni tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang tersebut nantinya hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo bahwa sudah sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.