Sidang Banding Pemberhentian Tak Hormat Ferdy Sambo Akan Digelar Hari Ini

- 19 September 2022, 09:58 WIB
Sidang banding atas pemberhentian tak hormat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding atas pemberhentian tak hormat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022. /

Baca Juga: Berjalan 3800 Langkah per Hari Baik untuk Kesehatan Otak

Dalam hal itu menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

Kemudian yang kedua persangkaan dan penuntutan, selanjutnya yang ketiga nota pembelaan, keempat keputusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Irjen Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," lanjutnya.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Lomba Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA

Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo juga menuturkan sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian keputusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Sekedar informasi, bahwa sebelumnya Ferdy Sambo telah dinyatakan melanggar dalam kode etik dan sudah dijatuhi dengan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.

Hal tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x