Menurutnya, dalil yang dilontarkan oleh kuasa hukum tentang terdakwa tunggal, dinilai tidak beralasan sehingga pledoi tidak dapat diterima.
Selain alasan tersebut, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak dalil mengenai dua terdakwa yang mengklaim aksi penyiraman air keras dilakukan tanpa adanya rencana atau hanya berdasarkan spontanitas.
Dengan demikian jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan tersebut tidak simultan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.***