Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

- 29 Juni 2020, 20:13 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan mantan Menpora Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan mantan Menpora Imam Nahrawi yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020. /Antara/Nova Wahyudi/

PR BEKASI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Berdasarkan hasil sidang yang digelar Senin 29 Juni 2020, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, usai dinyatakan bersalah, Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Model Perempuan Ini Tato Matanya hingga Buta Tiga Pekan, Kini Dikenal sebagai Gadis Naga

Vonis tersebut berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut berdasarkan bukti bahwa Imam Nahrawi menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,3 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

"Menyatakan terdakwa (Imam Nahrawi) terbukti secara sah bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Dikabarkan Suruh Orang Bakar Benderanya Sendiri dalam Aksi Tolak RUU HIP

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Imam Nahrawi divonis 10 tahun penjara dan tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Rosmina, Saifuddin Zuhri, Muslim, Ugo, dan Agus Salim itu mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam Nahrawi.

"Terdakwa Imam Nahrawi pun dijawibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp 18 miliar kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Hakim Rosmina.

Apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, kata dia, harta bendar milik Imam Nahrawi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, Imam Nahrawi akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, majelis hakim dalam persidangan pembacaan vonis ini juga mengabulkan keputusan jaksa dengan mencabut hak politik terdakwa Imam Nahrawi untuk dipilih selama empat tahun ke depan dalam pemilu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x