Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Sejak 1 Juli 2020, Nasdem Kritik Pemerintahan Jokowi

- 1 Juli 2020, 20:38 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Istimewa/.*/Foto Istimewa

PR BEKASI - Mulai hari ini, 1 Juli 2020 iuran peserta BPJS Kesehatan kembali naik untuk kedua kalinya usai aturannya sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Namun kenaikan biaya BPJS tersebut pun menuai kritikan lantaran kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih belum stabil karena terdampak pandemi Corona.

Kebijakan tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Pedagang dan Warga Terus Menolak Tes Covid-19, Pengamat UI: Pasarnya Langsung Tutup Saja 

Adapun rincian kenaikan iuran BPJS yang telah ditentukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Kemudian kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Sementara itu, untuk peserta kelas III menjadi Rp 42.000. Namun, untuk kelas ini peserta masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp 25.500 per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Peserta kelas III baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini, membuat jumlah peserta yang menunggak semakin banyak.

Baca Juga: Kian Banyak Layang-layang Tersangkut di Jaringan Listrik, PLN Beri Peringatan Tegas 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Okky Asokawati mengkritik kenaikan tersebut dengan menyebut ada sejumlah norma yang dilanggar atas keputusan kenaikan iuran BPJS ini.

Tepatnya bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu alasan yang mendasar penolakannya adalah terkait belum optimalnya pelayanan dan pengelolaan manajemen BPJS Kesehatan.

"Poin penting yang harus digarisbawahi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas tersebut tidak tepat, di tengah situasi kemampuan masyarakat yang belum meningkat serta layanan BPJS Kesehatan yang belum optimal," katanya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini PPDB Kota Bekasi Resmi Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya 

Lebih lanjut, Okky mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II ini, akan membebani peserta BPJS Kesehatan di tengah situasi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Ia mengharapkan, jajaran BPJS Kesehatan menyelaraskan terlebih dahulu kenaikan iuran tersebut, sesuai dengan pertimbangan MA atau rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang utama, BPJS Kesehatan hingga saat ini belum menunjukkan iktikad kuat untuk melakukan reformasi di internalnya sebagimana dalam pertimbangan mahkamah maupun rekomendasi KPK," ujar Okky.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x