Sebagaimana dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News, berikut ini beberapa fakta mengenai kasus penganiayaan Mario Dandy pada David.
Baca Juga: Netizen Beberkan Kekerasan Idol Y ke sang Kekasih, Diduga Youngbin BLANK2Y?
Pertama, tindakan keji tersebut dilakukan Mario Dandy di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB pada 20 Februari 2023.
Selain Mario, tersangka lainnya seperti yang disebutkan, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Shane Lukas, menurut pihak polisi, merupakan pihak yang melakukan provokasi pada tersangka utama untuk menganiaya David.
Dia juga menjadi orang yang merekam tindakan brutal Mario terhadap korban.
Dalam hal ini, Shane Lukas pun dikenakan hukuman sebagaimana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Baca Juga: Kejutan Oda di One Piece 1077, Bentrok Kid vs Shanks, Sauro Muncul Menyelamatkan