Kembali Muncul, Aliran Sesat Tak Percaya Nabi Muhammad di Sumatra Barat

- 24 Juli 2020, 17:22 WIB
Ketua Kejaksaan RI Kabupaten Solok, Donny Haryono Setiawan.
Ketua Kejaksaan RI Kabupaten Solok, Donny Haryono Setiawan. /Antara

Sementara itu Kasi Intel Kejari Solok, Ulfan Yustian Alif menambahkan saat ini perkembangan kelompok yang diduga aliran sesat tersebut masih sebatas keluarga dan tetangga. Namun, tidak tertutup kemungkinan ia bisa terus berkembang.

“Nah untuk itu kami terus mengawasinya. Karena ini juga meresahkan masyarakat. Dan kami juga masih memantau beberapa kelompok lainnya, tapi belum bisa kami berikan hasilnya,” katanya.

Menurut Ulfan, seorang guru yang dihormati dari kelompok tersebut yang dinamai guru besar kini berada di Padang. Untuk itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Bakor Pakem Padang.

“Karena ini sudah lintas sektor hukum, kami harus koordinasi dengan yang di Padang. Eksisnya kegiatan kelompok itu di Sumani sejak awal 2020 ini, ya masih baru di situ,” katanya.

Baca Juga: Gli, Si Kuncen Berkaki Empat yang Tetap Setia Meski Hagia Sophia Beralih Fungsi Jadi Masjid 

MUI memutuskan aliran sesat terkait itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Solok, Elyunus Esmara menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait aliran sesat yang berada di Sumani, Kabupaten Solok tersebut.

Dijelaskannya, MUI sudah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Muhammadiyah, NU, dan lainnya. Namun, dari pertemuan, tidak satu pun yang mengetahui tentang aliran sesat itu.

"Jadi aliran ini ada muridnya di Koto Sani dan murid ini tidak satu tingkatan tapi berbeda-beda guru. Yang paling senior (murid) ia mendapat dari gurunya di Jawa Tengah bukan yang di Padang," katanya.

"Saat mereka pulang kampung, karena merasa alirannya sama maka ia bergabung dengan aliran di Sumbar. Yang gurunya di Sumbar berpusat di Andalas Padang,” sambung Elyunus.

Baca Juga: Di Tengah Himpitan Pabrik, Pemkab Bekasi Berjanji Pertahankan 48.000 Hektare Lahan Pertanian 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x