PATRIOT BEKASI - Pasca putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan pemilu jadi sorotan publik.
Terkait hal itu banyak masyarakat mempertanyakan kewenangan soal dimintanya penundaan Pemilu 22024 mendatang.
Salah satunya lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga turut menanggapi putusan tersebut.
Bawaslu menghargai putusan tersebut namun, menilai putusan PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Puadi kepada awak media Jumat, 3 Maret 2023.
Puadi menyampaikan bahwa secara pribadi dia memiliki pandangan kalau putusan vonis PN Jakpus, yang kini ramai diperbincangkan, perlu dihargai.
Namun, dia melanjutkan, meskipun begitu tetap diberikan catatan.