"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Alami Kebakaran, Rumah Warga Ikut Terbakar
Dia mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri tidak dapat membatalkan amanat yang ada dalam konstitusi mengenai penyelenggaraan Pemilu lima tahun sekali.
Puadi melanjutkan, lebih lagi putusan yang dikeluarkan PN Jakpus ialah putusan perdata, yang tak mempunyai sifat erga omnes atau mengikat semua orang.
Putusan perdata tersebut hanya mengikat penggugat dan tergugat.
Puadi menjelaskan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.
Baca Juga: Hanya 4 Karakter Saja Pemilik Haki Raja di One Piece, NO 1 Geser Raja Bajak Laut
Bukan hanya itu, amanat penyelenggaraan Pemilu juga tercantum dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.
Puadi menyampaikan, mengingat status Pemilu yang merupakan agenda fundamental negara, dengan begitu apabila hendak menunda diperlukan pengubahan Undang-Undang Dasar.***