Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Sesosok Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Indekos di Jakarta Selatan
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.***
View this post on InstagramEditor: Billy Mulya Putra
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Lokasi dan Jadwal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan U23 di Gresik Semifinal Piala Asia U23 2024
28 April 2024, 20:45 WIB Viral Detik-Detik Pria Tabrakan Diri ke Kereta Api
28 April 2024, 18:32 WIB Lagi, Gempa Berkekuatan 3,1 Magnitudo Guncang Sukabumi
27 April 2024, 21:25 WIB Gempa Berkekuatan 4,8 Magnitudo Mengguncang Pandeglang, Getaran Terasa hingga Bogor dan Sukabumi
27 April 2024, 20:21 WIB Kemenkop UKM Bantah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam
27 April 2024, 14:45 WIB