PATRIOT BEKASI - Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Dari hasil rapat tingkat 1 di Baleg atau Balai Legislasi, dinyatakan persetujuan oleh tujuh fraksi agar Perppu ini dibawa ke Paripurna DPR RI.
Adapun partai yang mendukung tingkat satu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sedangkan fraksi yang menolak ada dua antara lain, Partai Demokrat dan PKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rincian partai mana saja yang menyatakan menerima hasil kerja pajak.
Serta persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan sampai pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Partai yang menyatakan setuju dari hasil rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Baca Juga: Sosialisasi Mahasiswa UNPAM dalam Kembangkan Kreativitas Anak di Era Globalisasi, Ini Kegiatannya
Penolakan diajukan oleh fraksi Partai Demokrat dan juga fraksi PKS atas Perppu Cipta Kerja, untuk tidak dilanjutkan sampai disahkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR.
Dengan begitu, pertanyaan persetujuan pun dilontarkan DPR RI pada semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada seluruh anggota Dewan dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Selasa, 21 Maret 2023.
Kemudian para anggota Dewan pun menyetujui disahkanya menjadi Undang-undang.***