Kurangi Potensi Penularan Covid-19, Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan

- 2 Agustus 2020, 14:01 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dilaporkan akan kembali menerapkan aturan perihal nomor kendaraan ganjil genap.

Setelah beberapa bulan ditiadakan, aturan nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diberlakukan oleh Dishub Jakarta yang akan dimulai sejak Senin, 3 Agustus 2020.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, aturan kali ini akan diberlakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat).

Baca Juga: Merasa Dipermainkan Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah Akan Seret Djoko Tjandra Beserta Kroninya!

Sementara untuk waktunya akan diberlakukan pada pagi hari mulai pukul 6.00 WIB-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan.

Hal itu mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya

Kebijakan ini diberlakukan bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan virus corona.

Sementara itu, penerapan aturan ganjil-genap kali masih tidak akan diberlakukan kepada kendaraan roda dua melainkan untuk kendaraan roda empat.

Bagi para pelanggar aturan ini, mulai Senin, 3 Agustus 2020 juga akan mulai diberlakukan sanksi, diantaranya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.

Baca Juga: Peringatan Satu Tahun Kepergian Suli, Kisah Hidupnya Akan Diabadikan dalam Film Dokumenter

Penerapan sanksi tersebut sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam gambar yang diunggah, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan aturan tersebut.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap:

1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit.
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan DI Panjaitan
20.Jalan Jenderal Ahmad Yani
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Teman-teman, mulai besok, Senin 3 Agustus 2020, sistem ganjil genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta. Diterapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 - 21.00 WIB pada malam hari. ⁣ ⁣ Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan sebagai upaya melindungi dan menjaga warga dari potensi risiko penularan COVID-19.⁣ ⁣ Selalu jaga kesehatan, terapkan 3M dalam keseharianmu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak 1-2 meter. Serta bepergianlah HANYA jika dibutuhkan!⁣⁣⁣ ⁣ #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #JagaJakarta #dishubdkijakarta #ganjilgenap3agustus2020⁣ #ganjilgenap

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x