Catat! Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Dimajukan, THR Turun Lebih Cepat?

- 27 Maret 2023, 20:29 WIB
Simak jadwal cuti bersama lebaran 2023 yang telah resmi dimajukan, berikut informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya. /YouTube/Sekretariat Presiden
Simak jadwal cuti bersama lebaran 2023 yang telah resmi dimajukan, berikut informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya. /YouTube/Sekretariat Presiden /

PATRIOT BEKASI - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah resmi memajukan jadwal cuti bersama lebaran 2023.

Informasi ini disampaikan dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, dengan bahasan terkait persiapan arus mudik 2023.

Usulan tersebut, diketahui bertujuan untuk mencegah terjadinya kepadatan volume kendaraan, saat periode arus mudik lebaran pada 21 April 2023.

Sebelumnya, jadwal cuti bersama lebaran 2023 tercatat pada 21 hingga 26 April 2023, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri.

Baca Juga: 4 Musuh Terkuat Boruto, Gokil Anak Naruto Lawannya Para Dewa Otsutsuki, Ini Dia Sosoknya

Namun tampaknya kini telah resmi dimajukan, yaitu menjadi 19 sampai 25 April 2023, termasuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 22 dan 23 April 2023.

Meskipun Pemerintah belum mengeluarkan SKB terbarunya, namun keputusan dimajukannya jadwal cuti bersama lebaran 2023 ini sudah disepakati secara bersama, pada sesi rapat tersebut.

"Dengan dimajukannya (jadwal cuti bersama lebaran 2023) itu, pemudik bisa mulai (berangkat) dari 18 hingga 21 April 2023," ujar Budi yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut mengenai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja, Budi juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk mencairkannya lebih awal.

Baca Juga: One Piece, Kenbunshoku Haki Shanks Lebih Kuat dari Katakuri, Ambisi Penting untuk Mengubah Masa Depan?

Maka dari itu, dengan memajukan jadwal cuti bersama lebaran 2023 ini, diharapkan pemberian THR pun juga dipercepat atau selambat-lambatnya pada 18 April 2023.

Sehingga, bagi para pekerja yang ingin melakukan mudik lebaran bisa dilakukan setelah menerima dana THR tersebut.

"Pada 18 April 2023, pastikan mereka (pekerja) sudah menerima THR, supaya bisa melakukan perjalanan (mudik) pada malam harinya," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan.

Maka, perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar THR pekerja yang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hari Keagamaan yang berkaitan, diantaranya yaitu Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan juga Imlek.

Baca Juga: One Piece: Sanji Bakal Peroleh 3 Haki Level Advance di Masa Depan, Kenbun Haki Milik Shanks Akan Dilewati

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H kini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Dengan mengacu dalam Permenaker tersebut, maka perusahaan seharusnya wajib membayarkan THR-nya kepada pekerja maksimal 15 April 2023.

Jika terjadi keterlambatan, maka perusahaan akan dikenakan biaya denda sekitar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Demikian jadwal cuti bersama lebaran 2023 terbaru yang telah resmi dimajukan, disertai juga informasi tentang pembayaran THR.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x