Beda Lama Cuti Melahirkan di Berbagai Negara, di Indonesia Berapa Lama?

- 18 Juli 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi cuti melahirkan, berikut ini lama durasinya di berbagai negara.
Ilustrasi cuti melahirkan, berikut ini lama durasinya di berbagai negara. /Pixabay/StockSnap

PR BEKASI - Diketahui cuti melahirkan merupakan salah satu yang bisa didapat pekerja perempuan.

Cuti melahirkan bagi pekerja perempuan juga telah diatur oleh pemerintah, mereka yang baru melahirkan bisa mendapatkannya.

Baru-baru ini, Pemerintah melalui DPR dikabarkan sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada sidang Paripurna 30 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Salah satu isi RUU tersebut mengatur tentang cuti melahirkan bagi perempuan pekerja tersebut.

Cuti melahirkan perempuan pekerja yang berlaku di berbagai negara diketahui memilik durasi berbeda, ada yang lama, ada juga yang singkat.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini paparan lama cuti melahirkan terlama dan yang berlaku di negara Asia Tenggara:

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama

- Bulgaria: 58,6 pekan (setara 13,4 bulan)

- Yunani: 43 pekan (setara 9 bulan)

- Inggris: 39 pekan (setara 8 bulan)

- Slovakia: 34 pekan (setara 7 bulan)

- Kroasia: 30 pekan (setara 6,9 bulan)

- Chili: 30 pekan (setara 6,9 bulan)

- Republik Ceko: 28 pekan (setara 6,4 bulan)

- Irlandia: 26 pekan (setara 5,9 bulan)

- Hungaria: 24 pekan (setara 5,5 bulan)

- Selandia Baru: 22 pekan (setara 5 bulan)

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Lama Cuti Melahirkan di Negara Asia Tenggara

- Vietnam: 180 hari

- Singapura: 84-112 hari

- Laos: 105 hari

- Filipina: 105 hari

- Malaysia: 98 hari

- Thailand: 98 hari

- Myanmar: 98 hari

- Kamboja: 90 hari

- Indonesia: 90 hari

- Brunei Darussalam: 56 hari

Demikianlah informasi tentang lama cuti melahirkan di berbagai negara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x