Resmi! Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022

- 27 April 2022, 15:45 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

PR BEKASI – Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Keputusan Presiden No. 4/2022 yang diteken pada 26 April 2022 ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

“Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022,” tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam keterangan resminya pada Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Quirk Milik Eri di My Hero Academia, Bisa Sembuhkan Luka?

Kemenpan RB memastikan bila presiden memutuskan bila cuti bersama tidak akan mengganggu jumlah cuti tahunan milik ASN.

“Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN,” jelas Kemenpan RB sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Sejumlah jabatan ASN tidak memberikan hak cuti bersama. Pada kondisi tersebut, maka cuti bersama selama lima hari akan ditambahkan pada jatah cuti tahunan ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Hasil OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Barang Bukti Sejumlah Uang

Ini berarti ASM menerima hak cuti tahunan tambahan yang disesuaikan dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x