Resmi! Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022

- 27 April 2022, 15:45 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

Keputusan Presiden No. 4/2022 bertujuan untuk merealisasikan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Selain itu, keputusan Presiden No. 4/2022 menjadi landasan bagi instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: 10 Anggota Bajak Laut Shirohige Diurutkan Berdasarkan Kekuatan, Edward Newgate Masih yang Terkuat

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Cuti bersama yang ditetapkan SKB oleh tiga menteri tersebut memiliki jumlah hari yang sama dengan cuti bersama dalam Keputusan Presiden No. 4/2022.

Saat ini kebijakan cuti bersama ditentukan dengan menggunakan keputusan presiden.

Baca Juga: 10 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Lantaran Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah