Resmi! Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022

- 27 April 2022, 15:45 WIB
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi tandatangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg

PR BEKASI – Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Keputusan Presiden No. 4/2022 yang diteken pada 26 April 2022 ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

“Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022,” tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam keterangan resminya pada Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Penjelasan Tentang Quirk Milik Eri di My Hero Academia, Bisa Sembuhkan Luka?

Kemenpan RB memastikan bila presiden memutuskan bila cuti bersama tidak akan mengganggu jumlah cuti tahunan milik ASN.

“Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN,” jelas Kemenpan RB sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Sejumlah jabatan ASN tidak memberikan hak cuti bersama. Pada kondisi tersebut, maka cuti bersama selama lima hari akan ditambahkan pada jatah cuti tahunan ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Hasil OTT Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Sita Barang Bukti Sejumlah Uang

Ini berarti ASM menerima hak cuti tahunan tambahan yang disesuaikan dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden No. 4/2022 bertujuan untuk merealisasikan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Selain itu, keputusan Presiden No. 4/2022 menjadi landasan bagi instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Baca Juga: 10 Anggota Bajak Laut Shirohige Diurutkan Berdasarkan Kekuatan, Edward Newgate Masih yang Terkuat

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Cuti bersama yang ditetapkan SKB oleh tiga menteri tersebut memiliki jumlah hari yang sama dengan cuti bersama dalam Keputusan Presiden No. 4/2022.

Saat ini kebijakan cuti bersama ditentukan dengan menggunakan keputusan presiden.

Baca Juga: 10 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Lantaran Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah