Mahkamah Agung Resmi Tetapkan Peraturan Perkara Tipikor yang Baru, Begini Repons KPK

- 3 Agustus 2020, 13:52 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Doc RRI

Dan terakhir apabila terdakwa korupsi lakukan kerugian negara ringan akan dijatuhi masa hukum penjara 8 tahun sampai 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x