Pengusungan Gibran Dinilai Instan, Mardani Ali Sera: Seharusnya Jadi Anggota Parpol Minimal 2 Tahun

- 3 Agustus 2020, 16:26 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

"Kecuali kalau mau maju secara independen. Kalau belum dua tahun ya gagal," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi, Pemkot Bekasi Imbau Warga untuk Hentikan Seluruh Aktivitas

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa perlu adanya koreksi untuk kedepannya perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hal itu dijelaskannya, agar tidak terjadi lagi seperti halnya Gibran Rakabuming Raka yang diusung secara instan tanpa adanya pengalaman di dalam parpol.

"Agar kita bisa memastikan quality control siapapun yang terpilih sedang mengikuti career path yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Miliki Bukti Kuat, Ilmuwan Hong Kong Klaim Virus Corona Berasal Dari Laboratorium di Tiongkok

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka diusung PDI Perjuangan bersama Teguh Prakosa untuk maju dalam calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada Solo 2020.

Pengusungan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan, Puan Maharani secara virtual di kantor DPP PDI Perjuangan, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat Jumat, 17 Juli 2020.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x