Bawa Barang Bukti, Pelapor Anji-Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19 Pranoto Penuhi Panggilan Polisi

- 6 Agustus 2020, 12:17 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik akun YouTube Dunuamanji.*/Dok. PMJ News/Fjr
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik akun YouTube Dunuamanji.*/Dok. PMJ News/Fjr /

Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sejumlah influencer, dan masyarakat luas.

Muannas Alaidid menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," kata Muannas.

Baca Juga: Pamerkan Barang Mewah Helena Lim, 'Silet' iNews TV Kena Teguran Kedua dari KPI 

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah