Bawa Barang Bukti, Pelapor Anji-Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19 Pranoto Penuhi Panggilan Polisi

- 6 Agustus 2020, 12:17 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik akun YouTube Dunuamanji.*/Dok. PMJ News/Fjr
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik akun YouTube Dunuamanji.*/Dok. PMJ News/Fjr /

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid selaku pelapor musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dalam perkara dugaan hoaks obat COVID-19.

"Pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Yusri Yunus mengatakan Muannas Alaidid telah memenuhi panggilan untuk diklarifikasi sebagai pelapor dengan membawa beberapa barang bukti.

Baca Juga: Warga Bandung Tidak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp100.00 

Meski demikian dia mempersilakan apabila Muannas Alaidid dan Cyber Indonesia mengajukan barang bukti baru untuk menyertai laporannya.

"Semalam kita sudah lakukan pendalaman. Kalau mungkin nanti bawa barang bukti lain ya silakan," ujarnya.

Beberapa barang bukti yang disertakan dalam laporannya antara lain satu buah USB, transkrip wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di Dunia Manji di kanal YouTube serta video terkait.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sebut Penting Segera Selesaikan RUU Cipatker: Dorong Kepastian Investasi 

Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sejumlah influencer, dan masyarakat luas.

Muannas Alaidid menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," kata Muannas.

Baca Juga: Pamerkan Barang Mewah Helena Lim, 'Silet' iNews TV Kena Teguran Kedua dari KPI 

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah